Kasus Dua Anggota DPRD Banyuwangi Dilimpahkan Penyidik ke PPNS

Foto: Dua anggota DPRD Banyuwangi saat diamankan petugas bandara
974
ad

MEMOonline.co.id, Banyuwangi – Tim penyidik Polres Banyuwangi, akhirnya melimpahkan kasus dua anggota DPRD setempat, yang ditangkap karena bercanda bom ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur.

Pelimpahan kasus dua anggota DPR tersebut, disampaikan Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, Kamis (24/5/2018). Menurutnya meski pihak bandara Banyuwangi menyerahkan kasus bercanda soal bom dua anggota DPRD tersebut ke aparat kepolisian.

“Namun, kami limpahkan ke PPNS Bandara Internasional Juanda, sesuai dengan aturan menyebutkan yang punya kewenangan untuk menyidik itu adalah PPNS, bukan polisi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 399 dan 400 disebutkan kewenangannya ada di PPNS,” jelasnya.

Sedangkan kedua anggota DPRD Banyuwangi itu, masing-masing Basuki Rahmad dan Nauval Badri, saat ini tidak dilakukan penahanan.

Karena lanjut Kapolres, ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Sementara penahanan terduga, akan dilakukan pada kasus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

“Kasusnya tetap jalan, karena akan dilimpahkan ke PPNS Bandara Internasional Juanda. Kami masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasus penerbangan,” tambah Kapolres Banyuwangi

Diketahui, dua orang anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Rabu (23/5/2018).

Kedua politikus yang juga pimpinan Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada 23 Mei 2018 di Bandara Banyuwangi, namun saat memasuki pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.

Kedua penumpang yang bercanda soal bom di bandara itu dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. (Anis/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Desa (Pemdes) Panca Karya, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar karnaval budaya sebagai...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Albany Pasya, seorang pemuda 21 tahun yang sedang berfokus pada pelestarian budaya . Sebuah program “BBC atau Be Bright...

MEMOonline.co.id, Sumenep- KPU Sumenep resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Sabtu...

MEMOonline.co.id, Jember- Bagi masyarakat yang memiliki anak penyandang disabilitas juga tidak perlu minder, tumbuhkan kepercayaan diri pada mereka...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah sekian lama publik bertanya-tanya siapa gerangan oknum Event Organizer (EO) pemborong ratusan event di Kalender...

Komentar