Disinyalir Cacat Adminitrasi, Pengangkatan Dirut Tirta Bhagasasi Bekasi Menuai Kontroversi

Foto: Ilustrasi Gambar Kantor PDAM Tirta Bhagasasi
1321
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi- Pengangkatan Direktur Utama Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi karena proses pengangkatan tersebut diduga cacat administrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, seharusnya diperlukan minimal dua minggu untuk mengangkat pejabat BUMD. Namun, dalam kasus ini, prosesnya hanya memakan waktu satu minggu.

Rangkaian Proses Pengangkatan

Proses pengangkatan dimulai pada hari Senin dengan seleksi calon, diikuti oleh tes dan wawancara pada hari Kamis. Kemudian, pada Sabtu malam, pelantikan dilakukan secara tertutup. Hal ini dianggap melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 34, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir.

Penyusunan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir.

Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dalam hal anggota Direksi meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Kepala Daerah.

Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak terjadi kekosongan.

Reaksi dari DPRD Kabupaten Bekasi

Ani Rukmini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, segala kewenangan terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD adalah kewenangan kepala daerah.

Kepala daerah bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah. “Sebagai organ perusahaan umum daerah, yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan adalah kepala daerah. Secara peraturan tidak ada keterlibatan DPRD dalam pemilihan atau penggantian Dirut dan jajarannya. Tidak juga ada kewajiban perizinan kepada dewan,” ujarnya.

Pendapat lain

Sementara pendapat berbeda disampaikan oleh Hani Siswadi selaku Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB).

“Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan pejabat BUMD. Meskipun kepala daerah memiliki kewenangan penuh, penting untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif diikuti dengan benar untuk menghindari dugaan cacat administrasi dan menjaga kepercayaan publik,” ucapnya.

“Betul bahwa Kepala Daerah sebagai pemilik modal memiliki kekuasaan tertinggi dalam perusahaan di daerahnya, dan kekuasaan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan salah satu Kepala Bagian untuk menduduki sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas pada BUMD diantaranya adalah PDAM,” terang Hani.

Namun, lanjutnya, kekuasaan tersebut tidak mutlak dilakukan dalam hal penunjukan Direksi apalagi menentukan posisi Direktur Utama.

“Karena untuk pergantian posisi Direktur Utama ada ketentuan yang berlaku dan mekanisme itu dilakukan berjenjang mulai dari pendaftaran sampai pada pelantikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis     :   Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 sukses menarik perhatian ribuan warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- 100 Kalender Event yang digagas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menimbulkan...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember...

MEMOonline.co.id, Jember- Pembangunan rabat beton di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kabupaten Jember, yang masih tergolong baru, kini menuai...

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pengaspalan jalan di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, menuai keluhan dari warga...

Komentar