MEMOonline.co.id, Sumenep- Tiga dari empat pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kecamatan Arjasa, kepulauan Kangean, Simenep diamankan Polsek Kangean.
Namun, satu dari tiga pelaku yang ditangkap berhasil meloloskan dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Kronologis kejadian pada hari Jum'at (31 Mei 2024) sekitar pukul 21.00 wib dibelakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, korban berinisial Bunga usia 14 tahun dilecehkan oleh pelaku.
Terduga pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing pada hari Sabtu (1 Juni 2024) sekitar pukul 05.00 wib.
Kasie Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AF (16) seorang pelajar, SR (17) pelajar dan AS (19) belum bekerja. Ketiganya beralamat di Desa Duko Kecamatan Arjasa.
"Sedangkan MF umur (15) pelajar asal Desa Duko Kecamatan Arjasa masih dalam pengejaran kepolisian," ungkapnya, Sabtu (1/6/2024).
Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak