MEMOonline.co.id, Jember- Didampingi kuasa hukumnya, seorang pelajar di Kabupayen Jember, Jawa Timur melaporkan kasus persekusi terhadap dirinya, Senin (03/06/2024).
Pelajar yang diketahui berinisial MM ini, diduga menjadi korban Persekusi A anak SI seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pendidik warga desa Mayangan kecamatan Gumukmas, pada 29 mei 2024 lalu.
Anak yang diketahui statusnya masih sebagai pelajar di salah satu sekolah yang ada kecamatan Gumukmas dan masih berumur 16 tahun ini, mendatangi Unit PPA Polres Jember untuk melaporkan tindakan Persekusi yang dialaminya.
Diantar Paman serta kedua rekannya dan didampingi lima orang kuasa hukum dari yayasan bantuan hukum "Cakra" sekitar pukul 13 - 30 siang, mereka terlihat memasuki ruangan Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Jember.
Namun, tak berselang lama kemudian MM bersama kuasa Hukumnya Lukman Hakim SH MH bersama keempat rekan, terlihat keluar dari ruangan Unit PPA. Tak terelakkan, awak media yang sudah menunggu, langsung mendatangi untuk konfirmasi.
Mewakili rekan-rekannya kuasa hukum yang akrab disapa Lukman ini mengatakan kepada awak media bahwa berdasarkan Penyidik Unit PPA, pihaknya disuruh berkirim surat secara tertulis kepada Kapolres Jember sebagai bentuk laporan atau aduan.
"Karena, setelah berkordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Perkara yang kami laporkan pernah ada di Polrestabes Surabaya, sehingga perkara yang kami laporkan menurutnya tipis atau tidak bisa dinyatakan sebagai tindak pidana," ujarnya, Senin (3/6/2024)
Sehingga petugas atau penyidik Unit PPA Polres Jember kata Lukman, memerintahkan pihaknya, untuk atau agar berkirim surat secara tertulis kepada Kapolres Jember sebagai bentuk Laporan atau aduan.
"Oleh itu, kami akan melaporkan atas Peristiwa Hukum, dugaan Tindak Pidana melakukan Intimidasi, pemaksaan, ancaman dan Kekerasan Psikis yang dilakukan oleh A," tandasnya.
Perkara ini berawal dari penggrebekan SI seorang ASN Pendidik (guru) yang diduga berselingkuh dengan seorang perempuan yang masih satu dusun dan statusnya mempunyai Suami berinisial SK oleh warga atau masa sekitar 100 orang.
Penulis : Zainal Arifin
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak