MEMOonline.co.id, Sumenep - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berjanji akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Berdasarkan data Disnaker, dari 556 perusahaan yang ada di kota Sumekar ini masih terdapat sekitar 20 persen belum patuhi UMK atau sekitar 110 perusahaan. Bagia perusahaan yang diketahui lalai dalam mematubi UMK, Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar UMK. Salah satunya dengan membekukan izin dari perusahaan tersebut.
"Ya, saya akan memberikan sanksi tegas," kata Fadillah, Jum'at (25/5/2018).
Tahun ini UMK Sumenep sebesar Rp1,645.000. Rata-rata perusahaan yang tidak membayar adalah perushaan yang masuk kategori petlrusahaam kecil. Itu biasanya ada di toko-toko kecil, yang kerjanya tidak sampai 7 jam.
“Jam kerja tidak sampai 7 jam, hanya mempekerjakan karyawa sekutar lima jam. Pendapatannya pun kecil," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan upaya peneguran dan evaluasi kepada toko yang tidak sesuai UMK. “Evaluasi dan peneguran sudah kami lakukan. Alasannya, hanya sebatas pendapatan yang kecil,” tandasnya. (Ita/diens)