
MEMOonline.co.id, Sumenep- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar Kick Off Meeting Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Penyampaian LKPM yang diikuti oleh ratusan pelaku usaha di kota tersebut.
Acara yang berlangsung di aula lantai 5 De Bhagraf Hotel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan semangat kepatuhan kepada para pelaku usaha mengenai proses perizinan mendirikan bangunan dan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif bagi para pelaku usaha.
"Tujuan kami adalah mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya mempertimbangkan faktor risiko dalam aktivitas usahanya, sehingga dapat mengurangi potensi kerugian," ujar Kepala DPMPTSP Abd. Rahman Riadi saat membuka acara pada Selasa (11/6/2024).
Rahman menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi proses pengendalian dan pengawasan kegiatan penanaman modal yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dengan demikian, dapat tercapai progres signifikan dalam peningkatan dan pencapaian target realisasi penanaman modal yang berkualitas.
"Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam rangka meningkatkan investasi dan perekonomian Kabupaten Sumenep," tambahnya.
Kegiatan Kick Off Meeting ini diikuti oleh 240 peserta dan dilaksanakan dalam empat hari, yakni pada 11-12 Juni 2024 dan 25-26 Juni 2024 di lokasi yang berbeda. DPMPTSP mengusung tema "Pelaku Usaha Patuh, Investasi Meningkat, Ekonomi Masyarakat Bangkit," dengan harapan para peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, dalam sambutannya yang mewakili Bupati Sumenep, menyatakan harapannya agar para pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan mudah, semakin maju, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari aspek perizinan.
Ferdiansyah juga menekankan pentingnya para pelaku usaha untuk memperbarui dokumen izin usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah (OSS RBA).
"Pelaku usaha juga diharapkan membuat laporan kegiatan penanaman modal agar pemerintah daerah dapat mengetahui perkembangan realisasi investasi secara pasti," lanjutnya.
Selain itu, pelaku usaha juga diharuskan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan kerja, kematian, dan memberikan jaminan hari tua bagi tenaga kerja mereka.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas PUTR, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Bank BPRS Bhakti Sumekar, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak