MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Utara - Polres Metro Bekasi menangkap 12 tersangka kasus narkoba. Mereka semua dihadirkan di lobi Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, dalam press releasenya (siaran pers), Jumat (25/5/2018).
Dari 12 tersangka itu, 4 orang di antaranya pengedar, lainnya adalah pengkonsumsi barang haram itu.
“Ini hasil pengungkapan Polres maupun Polsek. Total ada 428 butir ekstasi dan 23 gram sabu kita sita,” jelas Wakapolres Metro Bekasi, AKBP. Luthfie Sulistiawan.
Salah satu tersangka adalah perempuan, ditangkap di Bekasi Utara. Dari tangannya, Polisi menyita 428 butir ekstasi.
“Dari pengakuan tersangka, barang didapat dari DPO ‘R’ yang masih kita buru,” jelasnya.
“Keduabelas tersangka ini berbeda jaringan. Mereka mengedar dari teman ke teman,” sambungnya.
Para tersangka terjerat Pasal 35 Tahun 2015 Ayat 1 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (Bam/Diens).