Tahun Ini, Pemkab Bekasi Pesimis Capai Target PAD dari IMTA

Gambar Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah
723
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten Bekasi pesimis dalam mencapai target pendapatan daerah dari sektor Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di tahun 2018, disebabkan kewenangan pengawasan sudah berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Mudiana, mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari sisi administratif.

"Perizinan TKA di Kabupaten dan Kota saat ini merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, perizinan TKA yang berada di Provinsi berada di Kementrian," jelas Mudiana, Jumat (25/5/2018).

Mudiana menyatakan, perihal kewenangan tersebut berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Sampai dengan bulan April 2018, PAD Kabupaten Bekasi yang diperoleh dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) baru mencapai Rp 10 Milyar. Ia pesimis akan mencapai target sebesar Rp 34 Milyar.

Mudiana menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi IMTA, TKA diwajibkan membayar retribusi sebesar 100 dolar perbulan, retribusi ini masuk dan menjadi pendapatan pemerintah Kabupaten Bekasi. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah proyek hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2024 di Kabupaten Sumenep diduga tidak memiliki prasasti...

Komentar