MEMOonline.co.id, Lumajang- Inspektorat Kabupaten Lumajang, terus melakukan pendalaman menindaklanjuti laporan warga Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Selain sebelumnya mendalami dugaan penyimpangan alokasi BLT DD tahun anggaran 2023, yang diduga dialokasikan pada kegiatan baris kreasi, ternyata ada lagi yakni indikasi penyimpangan pelaksanaan program PTSL di tahun yang sama.
Diakui oleh Aan, Irban V Inspektorat Kabupaten Lumajang, berkaitan penanganan kasus yang menerpa Pemdes Karangsari berjalan agak lama. Lantaran, adanya laporan yang menurutnya berantai/menyusul, ditengah berjalannya proses/tindak lanjut penanganan laporan awal atau sebelumnya.
"Pengaduannya sudah cukup lama. Tapi begitu kita nangani, itu ada pengaduan lagi. Berseri, jadi awal lagi dan terus berkembang. Ada surat kaleng, anonim. Ya tetap kita jadikan informasi karena bersesuaian dengan pengaduan sebelumnya,'' ucapnya, Kamis (20/6/2024). sore.
Ditanya apakah hanya dua aduan warga yang masuk (dugaan penyelewengan alokasi BLT DD dan penyimpangan pelaksanaan program PTSL -red), kata Aan, lebih.
"Memang cukup banyak dan bukan hanya PTSL yang dimasalahkan itu," imbuhnya.
Soal detail pengaduan, sisi apa yang dianggap menyimpang sehingga menjadi poin pengaduan (PTSL), Aan belum bisa mengutarakan sebab, masih ada pada ranah tim pemeriksa. Selebihnya dia mengiakan, jika sehari sebelumnya, ada sekitar enam orang tergolong timlak (tim pelaksana) program PTSL Desa Karangsari yang dimintai klarifikasi ke kantornya.
"Kalau dipanggilnya, sudah dipanggil beberapa kali. Ya awal dipanggil soal BLT-nya, kemudian dipanggil lagi soal PTSL-nya. Juga kepala desa kesini sudah beberapa kali, kalau yang dipanggil yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sekali," imbuhnya.
"Kami terimakasih sudah dipantau," ujar ujar Aan, senada merasa memperoleh ruang untuk menjawab unek-unek warga.
Lantas lagi ditanya sepanjang berjalannya tahapan pemeriksaan, apakah ada kemungkinan hasil akhir nanti akan ada pelimpahan kepada aparat penegak hukum/kepolisian?, disampaikan olehnya ada kemungkinan.
"Kami ada MOU denga APH, kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum, yang berhubungan dengan pidana, kewajiban kami untuk berkomunikasi dengan APH. Kemungkinan-kemungkinan ya sangat mungkin. Tidak menutup kemungkinan, apa saja bisa terjadi," lanjut dia merespon.
Ditegaskan, pihaknya (inspektorat Lumajang -red/tim pemeriksa -red) belum menyimpulkan. Akan tetapi garis besar dari aduan masyarakat, dari sejumlah poin yang ada, dilandasi oleh adanya kejanggalan.
Sebelumnya diberitakan, ada pengakuan salahsatu oknum kasun setempat, yang mengakui adanya pengalihan alokasi BLT DD dari yang seharusnya dialokasikan ke penerima di RW 8, namun dialokasikan ke warga di RW 9 dalam ranah pengalokasian sebagai grup peserta baris kreasi yang diadakan di akhir tahun 2023 lalu.
Sebut dia atas instruksi Kepala Desa Karangsari Sugiantoro, lanjut dia lagi sudah disepakati bersama antar warga. Namun dirasa aneh, oleh sumber terpercaya pada media ini menyampaikan, tak ada Musdes dibalik kesepakatan tersebut, sehingga dinilai sepihak dan memantik masalah.
"Kalau indikasi penyimpangan dari awal ada. Karena ada pengaduan, ya sudah ada indikasi penyimpangan. Cuma kami belum menyimpulkan," pungkas Aan.
Terpisah semula persoalan muncul, sejumlah wartawan mencoba menemui Sugiantoro di kantor Desa Karangsari guna untuk memberikan ruang sanggahan, sedianya meluruskan, akan tetapi ia enggan berstatemen.
Menurutnya, wartawan hanya mencari informasi. Sementara yang berkewenangan menanyakan/mengklarifikasi perihal tersebut adalah Inspektorat lantas ia mempersilahkan wartawan kesana.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak