MEMOonline.co.id, Jakarta - Ketua Presidium Nasional Jangkar Jokowi mengapresiasi akhirnya tanpa interupsi DPR pada rapat paripurna Jumat (25/5/2018) mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.
"Apa yang menjadi perdebatan selama kurang lebih 2 tahun ini menyangkut substansi penindakan aksi terorisme akhirnya mendapatkan kata sepakat antara pemerintah dengan DPR. Bagi saya ini sebuah konsensus bersama dalam melihat bahaya terorisme sebagai ancaman dan musuh bersama demi kedaulatan NKRI,” kata I Ketut Guna Artha.
Menurutnya, dengan payung hukum yang lebih tegas dan komprehensif ini diharapkan nantinya Polri dan TNI lebih optimal melakukan deteksi dini, upaya pencegahan dibanding penindakan sebagaimana yang dikatakan Presiden Jokowi sehingga presiden tak perlu menerbitkan Perppu.
Sebab kejahatan terorisme tidak berdiri sendiri, tindakan tersebut terjadi oleh ragam latar belakang dan motivasi. Oleh karena itu upaya pencegahan (deradikalisasi) menjadi kebutuhan dan keharusan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik pemuda, tokoh masyarakat maupun tokoh agama serta akademisi/intelektual.
“Jangan lagi tempat-tempat ibadah dijadikan persemaian benih-benih radikalisme dengan menyebarkan kebencian,” tekannya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau jangan lagi ada sekolah dan kampus-kampus yang mentolerir ajakan menciptakan kebencian dengan dalih demokrasi. Karena demokrasi sejatinya membangun peradaban, bukan tirani namun kebebasan yang bertanggungjawab.
“Dan tindakan tegas harus dimulai dari sini. Jika tidak dilakukan tindakan tegas maka para generasi penerus bangsa akan teracuni pikiran dan nalarnya yang seharusnya membangun tradisi intelektual yang positif, " pungkas I Ketut Guna Artha. (rls/red)