MEMOonline.co.id, Jakarta- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak jika ada anggotanya yang diketahui terlibat judi online. Tak tanggung-tanggung, penindakan tegas tersebut, hingga PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).
Orang nomer satu di kepolisian Republik Indonesia itu mengungkapkan, akan mengerahkan seluruh jajarannya, guna memberantas judi online.
"Saya kira, terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR. Jadi terhadap anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," tegas Kapolri pada awak media, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu kemarin.
Kapolri juga menekankan, agar semua pihak bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingga penegakkan hukum terhadap persoalan judi online.
"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agar dimaksimalkan. Menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh. Tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," imbuhnya.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, sebelum dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Polri sudah melakukan langkah untuk memberantas judi online di tanah air.
Kata dia, ada 5.982 orang yang ditangkap terkait judi online, dan 40.642 situs judi diblokir sejak 2022 hingga Juni 2024 ini.
Tak hanya itu, Himawan menambahkan, jika pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi online, bahkan menyita aset senilai Rp817,4 miliar.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak