Terungkap ! Bayi Merah Terbungkus Plastik di Sumenep Ternyata Buah Cinta Terlarang J Dengan Kang Ojol

Foto: Polres Sumenep saat menggelar konferensi Pers
1412
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Teka - teki penemuan bayi merah terbungkus plastik di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 18 Juni 2024 lalu, akhirnya terungkap.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang J (pelaku pembuangan red) Warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, dengan kang ojol (ojek online) di Surabaya.

“Pada tahun 2023, J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek online. Namun J terbuai bujuk rayunya, hingga terjadilah hubungan terlarang,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M saat konferensi pers dengan awak media, Senin (24/06/2024).

Sementara alasan J membuang bayinya di depan rumah warga Desa Pabian, lantaran putus asa dan malu bila buah cinta terlarangnya diketahui sanak keluarganya. J tidak ingin aibnya menambah beban keluarga serta anak - anaknya.

Sejak J kenal dangan tukang ojek online, kang ojol tidak henti - hentinya membujuk J untuk melakukan hubungan badan.

Namun, J sempat menolak ajakan kang ojol dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB.

“Karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut, akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos, di daerah Surabaya. Dan keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” terang Kapolres.

Pada bulan November 2023 pelaku, J kembali k Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko.

“Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil. Lantas pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib. pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. Sekira pukul 10.00 wib pelaku J membuang bayi perempuannya tersebut,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa Helm Merk GTR berwarna Kuning bertulisan SILENCE IS BETTER THAN UES, Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty Nopol M 3747 VW berwarna hijau, Rok panjang bahan jeans berwarna biru bermotif bintik putih ada bercak darah, Daster warna kuning motif bunga bunga ada bercak darah Jaket bahan parasut berwarna abu-abu dengan tulisan Unlimited Supplyco 1979, dan kantong plastic warna merah.

“Pelaku terjerat Pasal 305 Dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Desa (Pemdes) Panca Karya, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar karnaval budaya sebagai...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Albany Pasya, seorang pemuda 21 tahun yang sedang berfokus pada pelestarian budaya . Sebuah program “BBC atau Be Bright...

MEMOonline.co.id, Sumenep- KPU Sumenep resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Sabtu...

MEMOonline.co.id, Jember- Bagi masyarakat yang memiliki anak penyandang disabilitas juga tidak perlu minder, tumbuhkan kepercayaan diri pada mereka...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah sekian lama publik bertanya-tanya siapa gerangan oknum Event Organizer (EO) pemborong ratusan event di Kalender...

Komentar