MEMOonline.co.id, Sampang- Diduga menyebabkan video porno, seorang nelayan berinisial S (26), asal Pulau Mandangin, Sampang, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Sampang, Senin (01/07/2024) siang.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap polisi di rumahnya.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas penangkapan terhadap pemuda asal Pulau Mandangin.
"Pelaku ditangkap siang kemarin oleh anggota Unit PPA, ditangkap di rumahnya di Pulau Mandangin," ujarnya.
Saat ditangkap dan diinterogasi, ungkap Dedy, pelaku inisial S mengakui perbuatannya, bahwa telah menyebar video porno.
"Video itu hasil video call dengan korban, kemudian oleh pelaku disebar ke media sosial," terangnya singkat, Selasa (02/07) sore.
Kronologinya, kata Dedy, bermula saat pelaku melakukan video call dengan korban sembari dirayu.
"Saat video call, korban dirayu agar membuka pakaiannya, dan diminta melakukan hal tak senonoh," ungkapnya.
Dedy mengungkapkan, korban tidak mengetahui jika selama video call direkam layar oleh pelaku.
"Korban mengetahui video porno itu, setelah tersebar luas di media sosial (medsos)," ungkap dia.
Lebih lanjut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sampang. "Pasca laporan itu, anggota Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, atas perbuatan tindak pidana UU ITE," pungkas Dedy.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : SyafikaAuliyak