MEMOonline.co.id, Sumenep- DPRD Sumenep menggelar Rapat Paripurna Persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD Sumenep terhadap Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, di lantai 2 kantor DPRD Sumenep, Jawa Timur.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus H Dulsiam, Wakil Ketua Pansus, dan 13 anggota Pansus. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Sumenep, Sekretaris Daerah Sumenep, Asisten Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUTR, Kabag Hukum, dan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep.
Wakil Bupati Dewi Khalifah, mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. RPJPD menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan terpadu.
"Sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, disebutkan bahwa persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Juli 2024," kata Dewi Khalifah saat membacakan sambutan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Rabu (3/7/2024).
Selanjutnya, dokumen RPJPD akan disempurnakan sesuai tujuan bersama dan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan visi misi untuk 20 tahun ke depan dengan tema "Sumenep Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan" yang terdiri dari 8 misi atau agenda pembangunan:
1. Mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera.
2. Meningkatkan daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis e-koperasi, riset, dan teknologi.
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif.
4. Penguatan stabilitas ketentraman, ketertiban umum, dan fiskal daerah.
5. Mewujudkan tatanan sosial dan budaya ekologi.
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas.
7. Pembangunan infrastruktur yang berkualitas dengan mempertimbangkan lingkungan. 8. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, arah kebijakan pembangunan dibagi dalam empat tahapan pembangunan lima tahunan, yaitu Penguatan Transportasi (2025-2029), Akselerasi Transformasi (2030-2034), Sumenep Ekspansi Global (2035-2039), dan Mewujudkan Sumenep Bermartabat (2041-2045).
"Saya berharap RPJPD ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJPD ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab," tutup Dewi Khalifah.
Sebelumnya, anggota Pansus Hj Nur Aini menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah setiap lima tahun.
"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumenep, pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045 dimulai pada tanggal 19 Juni hingga 02 Juli 2024, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sumenep dan di Kantor Bappeda Kabupaten Sumenep," ungkap politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak