Paripurna DPRD Sampang Bahas Raperda BUMDES dan Aset Desa

Foto : Suasana Paripurna di DPRD Sampang
1296
ad

MEMOonline.co.id, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna nota penjelasan bupati terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045.

Selain itu juga membahas nota penjelasan pengusul terhadap Raperda BumDes, dan Raperda tentang pengelolaan aset desa, Senin (08/7/2024).

Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua III Rudi Kurniawan.

Selain itu, turut hadir Forkopimda Sampang, Kepala OPD, Kepala Badan, BUMD, Camat se Kabupaten Sampang.

Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa Paripurna hari ke 9 tersebut memenuhi kuorum karena telah dihadiri 29 orang dari total 45 Anggota dewan.

“Sementara 16 orang dewan lainnya ijin tidak mengikuti Paripurna karena sedang menjalankan tugas kedewanan,” ujar Moh Anwari singkat.

Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, sebelum agenda paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025 2045, Nota Penjelasan oleh Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMDES dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa digelar.

Pada tanggal 2 Juli Tahun 2024 Banmus DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Kabupaten Sampang guna menjadwal kegiatan Alat Kelengkapan kantor DPRD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Banmus yang telah disepakati bersama maka tersusunlah agenda tersebut," ungkap Amin yang mewakili Ketua DPRD Fadol.

Sementara Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto melalui Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan menjelaskan, bahwa RPJPD tahun 2025-2045 tersebut akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan.

Diantaranya, yang mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat, dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat.

RPJPD ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, dan responsif, serta meningkatkan daya saing daerah.

"Sebagaimana tercermin dalam visi, dan misi serta strategi dan kebijakan daerah," papar pria yang akrab dipanggil Wawan.

Lebih lanjut, selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD Kabupaten Sampang memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, sektor swasta, dan masyarakat, dengan tujuan mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas.

"RPJPD ini akan menjadi panduan bagi Kepala Daerah terpilih dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menentukan strategi dan prioritas program lima tahunan berdasarkan sistem penyusunan dokumen perencanaan," pungkas dia.

 

Penulis : Fathur

Editor : Udiens

Publisher : Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, membuktikan komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan di wilayahnya. Berdasarkan data...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Rapat pleno perdana Pengurus PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Jakarta pada Rabu (18/9/2024), tepat...

MEMOonline.co.id, Sampang- Jajaran Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial IK (49), warga Paonjenan Timur, Kecamatan Batu Marmar, kabupaten...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meresmikan Graha Wiyata MAN Sumenep pada Selasa...

MEMOonline.co.id, Bogor- Jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyapa para pelanggan teladan di Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta...

Komentar