
MEMOonline.co.id, Sumenep- Pada hari Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan di halaman rumah kos di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Kelima terlapor adalah:
1. DJ (23), alamat Dsn. Nyangkreng, Ds. Kalikatak, Kec. Arjasa. 2. AH (23), alamat Dsn. Pacinan, Ds. Kalikatak, Kec. Arjasa. 3. HR (22), alamat Dsn. Tanjung, Ds. Nyabakan Barat, Kec. Batang-Batang. 4. HB (44), alamat Dsn. Lembungan, Ds. Kalinganyar, Kec. Arjasa. 5. FH (23), alamat Dsn. Lembungan, Ds. Kalinganyar, Kec. Arjasa.
Barang bukti yang disita dari DJ: - 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja (M-4474-NJ).
Barang bukti dari AH: - 1 poket sabu ± 0,12 gram. - 1 plastik klip kosong. - 4 pil “Y” dibungkus kertas rokok. - 1 handphone VIVO (082131705143).
Barang bukti dari HR: - 1 handphone VIVO (088989332108). - Uang tunai Rp 4.500. - 1 sepeda motor Honda Beat Street (M-6095-TR).
Barang bukti dari HB: - 1 poket sabu ± 0,59 gram. - 1 bong dari botol plastik. - 1 pipet kaca dengan sisa sabu. - 3 korek api gas. - 1 handphone iPhone 11 Pro Max (60172141146).
Kronologi kejadian: Pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap DJ dan AH saat keluar kos. AH kedapatan membuang 1 poket sabu yang diakuinya milik bersama DJ. Mereka mengaku telah menjual sebagian sabu kepada HR, yang disuruh oleh HB untuk membeli. Semua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kelima terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak