MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menahan salah seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kades berinisial SH tersebut ditahan pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar sebulan lalu.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 27 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB. SH diduga menganiaya seorang Lady Companion (LC) berinisial R yang bekerja di tempat Karaoke usai mereka berada di dalam ruang karaoke.
Lokasi kejadian berada di halaman parkir Karaoke Keluarga STAR, Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember. Korban melaporkan SH atas tuduhan kekerasan dengan cara menampar beberapa kali.
Korban juga menyertakan bukti visum, yang menunjukkan bekas kemerahan di pipi kiri sekitar 3 cm, bengkak di pipi kiri dengan diameter sekitar 5 cm, luka lecet di bibir bawah dalamnya sekitar 1 cm, serta luka lebam dan kemerahan di bawah rahang kiri.
Kasi Intel Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jember.
"Saat itu SH disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,8 tahun," ujar Arief pada Rabu, 10 Juli 2024.
Saat ini, SH sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Jember dan tengah menunggu sidang.
Penulis : Zainul
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak