Demi Puaskan Nafsu Biologis, Pria 36 Tahun di Sumenep Nekat Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Berusia 4 Tahun

Foto: Confrens Press penangkapan pelaku pencabulan anak
1139
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial SP, 36 tahun, diamankan di rumahnya di Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep, pada Kamis (18/7/2024).

Penangkapan SP dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.

Peristiwa pencabulan terjadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman rumah pelapor di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.

Menurut Kapolres Sumenep, Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M., motif pelaku melakukan pencabulan adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang bermain di teras rumah dan mainannya rusak.

Korban kemudian meminta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya.

Saat itulah, tersangka SP mencium pipi dan mengelus kepala korban.

Tak hanya itu, tersangka SP juga memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban, sehingga mengakibatkan luka robek dan trauma pada korban.

Akibat perbuatannya, tersangka SP dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju warna merah muda bergambar boneka dan celana dalam warna merah muda bergambar boneka.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:

Tersangka: SP, 36 tahun

Alamat: Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Korban: Anak perempuan berusia 4 tahun.

Waktu dan Kejadian: Minggu (30/6/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.

Tempat Kejadian: Halaman rumah pelapor di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.

Motif: Memuaskan nafsu biologis tersangka.

Pasal yang disangkakan: Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Barang bukti: Baju warna merah muda bergambar boneka dan celana dalam warna merah muda bergambar boneka.

Kasus ini merupakan contoh nyata dari bahaya predator anak yang mengintai di sekitar kita.

Orang tua perlu selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya pelecehan seksual kepada anak.

Jika mengetahui ada anak yang menjadi korban pelecehan seksual, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 sukses menarik perhatian ribuan warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- 100 Kalender Event yang digagas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menimbulkan...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember...

MEMOonline.co.id, Jember- Pembangunan rabat beton di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kabupaten Jember, yang masih tergolong baru, kini menuai...

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pengaspalan jalan di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, menuai keluhan dari warga...

Komentar