Dituduh Murtad Karena Ikut Ritual Melukat di Bali, Seorang Ibu Alami KDRT Hingga Kehilangan Hak Asuh Anak

Foto: M, Desainer Interior 42 tahun bersama kedua anaknya sebelum berpisah.
1061
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta- M (42), seorang arsitek, melaporkan pengalaman traumatisnya akibat hujatan dan hinaan dari suami dan mertuanya kepada Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jenny Claudya Lumowa.

M, ibu dua anak, mengungkapkan bahwa persidangan perceraiannya adalah pengalaman paling aneh yang pernah dialaminya. "Kami tidak diberi waktu untuk menjawab tuduhan. Saya merasa diframing oleh mantan suami saya dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan," kata M.

Selama sembilan tahun menikah, M mengaku tidak pernah mendapatkan nafkah dari suaminya, meskipun keluarga suaminya mampu dan berasal dari kalangan militer. "Saya harus mencari nafkah untuk anak-anak saya dan mendapat bantuan dari orang tua saya. Kami tinggal di rumah orang tua saya selama sembilan tahun," jelasnya.

Ketika orang tuanya membelikannya mobil, mantan suaminya mengklaim di depan publik bahwa dia yang membelikan mobil tersebut. "Banyak perilaku aneh yang dia dan keluarganya lakukan terhadap saya. Mantan kakak ipar saya bahkan sering membawa pacarnya dan ribut di rumah orang tua saya," tambah M.

M juga mengungkapkan bahwa mantan suaminya sering memesan minuman keras dari Bali. Kini, M kesulitan bertemu dengan anak-anaknya, dan akses kebebasannya dipersulit.

"Tuduhan saat persidangan bahwa saya operasi implan payudara itu tidak benar. Kami sempat diarahkan untuk konsultasi rumah tangga dengan psikolog, tetapi mantan suami saya tidak pernah hadir," ujar M.

Hasil konsultasi psikologi forensik menunjukkan bahwa M mengalami depresi, sementara mantan suaminya diduga mengidap gangguan jiwa narsistik disorder.

Menurut Jeny Claudya Lumowa, Koordinator Nasional TRC PPA, kisah ini bermula ketika M menghadapi tuduhan semena-mena dari mantan suaminya T, yang menyebabkan dirinya kalah di Pengadilan Agama dan kehilangan hak asuh anak-anaknya.

"Semua tuduhan tidak memiliki dasar bukti kuat, namun Pengadilan Agama memutuskan memberikan hak asuh kepada mantan suami M," kata Jeny Claudya Lumowa.

Selama proses persidangan, mantan suami M sering membawa nama Jenderal Budi Gunawan untuk mendukung klaimnya. Tuduhan perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras tidak terbukti di pengadilan.

Kini, M melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan, didampingi Ketua Nasional TRC PPA. "M hanya ingin mendapatkan kembali hak asuh anak-anaknya. Selama ini M telah mengalami kekerasan psikologis dan verbal," tegas Naumi.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama, dan berita bersumber dari TRC PPA.

Penulis     :   Redaksi

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 sukses menarik perhatian ribuan warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- 100 Kalender Event yang digagas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menimbulkan...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember...

MEMOonline.co.id, Jember- Pembangunan rabat beton di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kabupaten Jember, yang masih tergolong baru, kini menuai...

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pengaspalan jalan di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, menuai keluhan dari warga...

Komentar