
MEMOonline.co.id, Jember- Gadis malang itu diperkosa oleh SGK, yang tak lain adalah tetangga S. SGK tinggal bersama istrinya di Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kab Jember.
Sebelum dilarikan ke puskesmas setempat, korban sempat menyembunyikan aibnya karena baru diperkosa oleh duda tersebut. Namun, rasa sakit yang diderita membuat semuanya terbongkar.
Akibat pelecehan ini, korban S kemudian hamil empat bulan, sementara SGK memungkiri perbuatannya.
Keluarga S telah melaporkan kasus ini ke Polres Jember dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor: LP/B/293/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan tersebut tertanggal 18 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, ditandatangani Aiptu Andi Suyudiyanto, atas nama Kepala Kepolisian Resor Jember.
Menurut keluarga korban, kronologi pelecehan berawal saat korban S selesai mandi di sungai dan hanya mengenakan handuk. Ketika S beranjak dari sungai, SGK mendekati korban, kemudian menyeretnya ke jurang sambil membungkam mulut korban.
Setibanya di dalam jurang, SGK mendorong korban hingga terjatuh ke tanah dan langsung melakukan pelecehan seksual.
"Anak saya diperkosa, dipaksa. Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi pihak sana justru memungkiri, bahkan minta menempuh jalur hukum," ucap keluarga korban, Sabtu (27/7/2024).
Keluarga korban berharap pemerintah maupun kepolisian memproses hukum yang berlaku.
"Pihak di sana juga katanya sampai menyewa LSM maupun pengacara, sedangkan kami tidak mampu (membayar pengacara - red)," ujar keluarga korban.
Di sisi lain, kepala desa setempat membenarkan kejadian ini dan telah melakukan mediasi, namun terduga pelaku tetap menyangkal.
"Kami sudah mencoba memediasi, tapi terduga pelaku tetap bersikeras tidak mengakui. Untuk itu, selebihnya kami pasrahkan ke polisi," ucapnya singkat.
Korban berusia 27 tahun ini tinggal bersama kedua orangtuanya setelah bercerai dengan suaminya tiga tahun lalu, sambil mengasuh anak laki-lakinya yang masih berusia delapan tahun.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak