
MEMOonline.co.id, Sumenep- MH, warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, kembali mendatangi Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, setelah pelaku dukun pijat cabul dijebloskan ke tahanan pada Sabtu, 27 Juli 2024.
MH, korban kekerasan seksual oleh dukun pijat cabul, melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pernyataan damai yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/171/VII/2023/SPK/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 22 Juli 2024, pelapor menerima informasi dari Kepala Dusun, Jailani, bahwa dirinya telah menandatangani surat perdamaian dengan Mat Hasan (pelaku kekerasan seksual) pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Polres Sumenep.
“Ini terkait kekerasan seksual yang dilakukan dukun pijat dan telah diterbitkan Laporan Polisi (LP) di Polres Sumenep sebelumnya,” kata MH.
MH menjelaskan, saat menghadiri panggilan penyidik untuk proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual yang dialaminya, tiba-tiba penyidik menunjukkan surat pernyataan damai yang sudah bertanda tangan.
“Penyidik menanyakan keabsahan tanda tangan pernyataan damai tersebut,” ujarnya.
Karena merasa tidak pernah menandatangani surat pernyataan damai, MH melaporkan pemalsuan tanda tangan tersebut ke SPKT Polres Sumenep karena merasa dirugikan secara psikis.
“Saya merasa dirugikan secara psikis, sehingga melaporkan pemalsuan tanda tangan ini,” jelasnya.
MH meminta Polres Sumenep untuk menyelidiki dan menemukan pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut. "Kami berharap Polres menelusuri dan memproses pelaku pemalsuan tanda tangan itu," pintanya.
Kepala Desa Aeng Panas, Moh. Romli, juga bereaksi keras mendengar ada oknum yang tega memalsukan tanda tangan warganya, yang sudah menjadi korban kekerasan seksual oleh dukun pijat nakal yang kini sudah ditahan.
“Sangat disayangkan ada oknum yang tega memalsukan tanda tangan warga saya, padahal dia sudah menjadi korban dari dukun pijat yang sekarang sudah ditahan,” ujarnya.
Romli merasa prihatin terhadap korban dan berharap terduga pelaku pemalsuan tanda tangan bisa diproses secara hukum oleh Polres.
“Jika dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang lagi,” tutupnya.
Penulis : Hadi Petir
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak