
MEMOonline.co.id, Bangkalan- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Bangkalan belum menerima gaji. Padahal, masa kerja petugas tersebut telah berakhir pada 24 Juli kemarin.
Hal itu diungkap oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Keleyan Kecamatan Socah, Muhalli. Ia mengaku mendapat banyak keluhan dari Pantarlih di desanya.
"Iya betul karena petugas Pantarlih itu kan ngadunya ke PPS, karena diatas Pantarlih itu PPS dan diatasnya itu PPK. Maka saya tampung keluhan itu," ujarnya, Minggu (28/7).
Ia mengatakan, pihaknya berusaha mengkonfirmasi terkait honor tersebut. Namun, ia tak mendapat jawaban yang jelas. Sebab, kewenangan pengeluaran honor berada di KPU.
"Setelah saya tanya ke PPK itu mereka juga tidak bisa menjawab secara pasti, katanya belum ada petunjuk dari KPU," imbuhnya.
Ia menyayangkan ketidakjelasan pencairan honor sejumlah Rp 1 juta rupiah tiap Pantarlih itu. Sebab, di kabupaten lain, honor tersebut telah diberikan saat masa kerja telah habis.
"Di wilayah lain sudah diberikan tapi di Bangkalan sampai hari ini belum diberikan padahal petugasnya sudah dibubarkan," jelasnya.
Ia berharap, KPU segera mempercepat pencairan honor Pantarlih di Bangkalan. Sebab saat ini masa kerja petugas itu telah habis.
Sementata itu, Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas saat di hubungi tidak memberikan merespon.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak