
MEMOonline.co.id, Sumenep- Untuk mencegah pungutan liar dan mengendalikan gratifikasi, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Sumenep menggelar sosialisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Senin (29/7/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan di enam lokasi berbeda, yaitu BKSDM Kabupaten Sumenep (22/7/2024), Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep (23/7/2024), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep (24/7/2024), MPP (25/7/2024), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep (29/7/2024), serta Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep (30/7/2024).
Ketua UPP Saber Pungli Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) tentang pentingnya menegakkan integritas dan menghindari praktik pungli serta korupsi.
Dalam paparannya, Kompol Trie Sis Biantoro menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pungli dan korupsi serta menjelaskan peran Polri dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Sesuai arahan Satgas Saber Pungli Pusat, kita akan fokus pada upaya preventif atau pencegahan pungli. Selain itu, kita juga melakukan pemasangan spanduk dan baliho imbauan di beberapa titik pusat pelayanan publik di Kabupaten Sumenep," ujar Kompol Trie Sis Biantoro.
"Polri berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan pungli dan korupsi. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut," tegas Kompol Trie Sis Biantoro.
Diharapkan sosialisasi ini dapat menanamkan nilai-nilai anti pungli dan anti korupsi dalam setiap pelaksanaan tugas ASN, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak