
MEMOonline.co.id, Sumenep- Polsek Kangean Polres Sumenep menangkap kapal ikan yang beroperasi secara ilegal menggunakan bahan peledak di perairan Karang Sembilan, sebelah utara Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, pada Senin (29/7/2024).
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Nelayan yang ditangkap diduga menggunakan bahan peledak untuk mencari ikan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan nelayan dengan inisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun), dan SH (40 tahun). Kesembilan tersangka merupakan warga Desa Brakas, Kecamatan Raas.
Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain:
1. Satu unit perahu jenis Kapalan KMN. Bintang Harapan berwarna putih dengan ukuran (P x L) 14 meter x 2 meter. 2. Satu unit kompresor. 3. Dua unit mesin kompresor merk DAIHO warna putih. 4. Satu unit mesin diesel merk MITOSHI 3.5 156F warna merah. 5. Jaring tempat tangkap ikan. 6. Jaring alat penangkap ikan dengan pegangan dari bambu. 7. Dua gulungan selang kompresor warna kuning ukuran @ 50 meter. 8. Dua buah kacamata selam warna hitam putih. 9. Sekitar 50 kg ikan jenis campuran dalam kondisi busuk.
Kasihumas Polsek Kangean, AKP Widiarti S., S.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Karang Sembilan.
"Anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setibanya di lokasi, anggota menemukan kapal yang mencurigakan. Saat didekati, seseorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut. Anggota Polsek Kangean kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa sekelompok orang tersebut melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak," jelas AKP Widiarti.
Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUH Pidana.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak