MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bagian dari upaya mewujudkan target-target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025.
KUA dan PPAS ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025.
KUA APBD Sumenep Tahun 2025 disusun berdasarkan RKPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025, yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 23 Tahun 2024.
RKPD tersebut telah melakukan sinkronisasi antara prioritas kabupaten, Provinsi Jawa Timur, dan nasional.
Hal ini bertujuan agar perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Tema pembangunan Kabupaten Sumenep untuk tahun 2025 adalah “Menguatkan Stabilitas Sosial Ekonomi dan Pemerataan Layanan Infrastruktur Dasar serta Kebutuhan Dasar Unggul”.
Penyusunan KUA ini dimaksudkan untuk menjabarkan rencana pembangunan tahunan daerah yang telah dituangkan dalam dokumen RKPD Kabupaten Sumenep.
KUA diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun Prioritas dan Batas Maksimal Anggaran untuk setiap program dan kegiatan, serta sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep atas penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini menandai tahapan penting dalam pembangunan daerah, dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik dalam pembahasan RAPBD sehingga APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak