MEMOonline.co.id, Jember- Revisi Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember kini menjadi sorotan. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) mendesak DPRD Jember untuk segera mengesahkan revisi ini, mengingat pentingnya bagi kemajuan masyarakat dan dunia usaha.
Namun, di tengah desakan ini, muncul pertanyaan: apakah revisi RTRW ini benar-benar mengakomodasi aspek keselamatan dan mitigasi bencana, mengingat Jember merupakan daerah rawan bencana?.
"Kami sangat membutuhkan Perda tersebut untuk kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan investor," ujar Kepala DPRKPCK, Rahman Anda, Kamis (15/8/2024).
DPRKPCK memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan revisi RTRW setelah mendapatkan persetujuan substansi. Proses selanjutnya meliputi persetujuan dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Republik Indonesia.
"Sebelum 21 Agustus 2024, pembahasan ini harus selesai dan mendapatkan persetujuan bersama, karena secara substansi sudah dibahas sesuai prosedur," tegas Rahman.
Revisi RTRW ini memang menyertakan peta rawan bencana dan mitigasi bencana dalam ketentuan khusus. "Dua hal tersebut masuk dalam Ketentuan Khusus di Raperda Revisi RTRW Kabupaten Jember," jelas Rahman.
Namun, detail teknis mengenai bencana dan mitigasi akan dibahas lebih lanjut dalam Perda Penanggulangan Bencana. "Kabupaten Jember mungkin satu-satunya kabupaten yang belum mempunyai Perda Penanggulangan Bencana," tambah Rahman.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan Jember dalam menghadapi bencana, mengingat daerah ini rawan terhadap gempa bumi, banjir, dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, menekankan pentingnya menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan revisi RTRW.
"Tidak perlu tergesa-gesa, kami juga masih mengakomodasi masukan dari masyarakat dan mahasiswa Jember untuk perda yang berlaku 20 tahun ke depan," pungkas Tabroni.
Pansus 4 DPRD Jember telah mengundang sejumlah elemen mahasiswa dan LSM untuk memberikan masukan guna memperkaya revisi RTRW. Diharapkan, revisi RTRW ini dapat menjadi landasan bagi pembangunan Jember yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Namun, pertanyaan mengenai prioritas antara kemajuan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi sorotan.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak