MEMOonline.co.id, Sumenep- Bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2024 yang hendak mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), sudah harus mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 - 28 - 29 Agustus 2024.
Adapun waktu pendaftaran, yakni mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 wib. Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus
Sedangkan waktu pendaftaran untuk tanggal 29 Agustus (pendaftaran terakhir red) yaitu mulai pukul 08.00 wib - 23.59 wib.
Sementara bagi calon bupati dan wakil bupati Sumenep yang hendak mengikuti kontestasi politik pada pilkada sumenep 2024, bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor kpu sumenep, di jalan Asta Tinggi No. 99 Kebunagung Kota Sumenep.
Adapun sayatat - syarat lainnya, bisa langsung di tempat pendaftaran atau di kantor KPU Sumenep.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak