MEMOonline.co.id, Sumenep- Kuasa hukum Hamsuri, pelapor dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Sepanjang, Abd. Rabby, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Kasus ini terkait dugaan mark up anggaran pembangunan jembatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021, yang dinilai penuh ketimpangan.
Melalui kuasa hukumnya, Rahman & Partners, Hamsuri meminta Kejari Sumenep segera memanggil Kepala Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Abd. Rabby, beserta pihak terkait lainnya, untuk diperiksa sebagai terduga penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan di Desa Sepanjang.
"Per hari ini, Senin, 26 Agustus 2024, saya secara sah menjadi kuasa hukum Saudara Hamsuri atas laporannya kepada Kejaksaan Negeri Sumenep bulan lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan yang didanai dari Dana Desa tahun 2021," kata Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah layak diproses karena diduga terjadi mark up anggaran pada pembangunan jembatan yang total anggarannya mencapai Rp 849.813.400.
"Jembatan ini memiliki panjang 35 meter dan lebar 4,2 meter. Pada tahap pertama, anggarannya sebesar Rp 250 juta, namun setelah itu ada tambahan dana lebih dari Rp 500 juta, sehingga total anggaran menjadi Rp 849.813.400," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari Hujairi alias Huja, serta beberapa bukti lainnya, Rahman menduga bahwa pembangunan jembatan tersebut menggunakan bahan yang tidak sesuai, seperti ditemukan bilahan bambu yang digunakan sebagai pengganti besi cor. Ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan.
"Oleh karena itu, kami mendesak Kejari Sumenep segera memanggil Kades Sepanjang, Abd. Rabby, Jamik selaku Bendahara Desa, Achmad Fuad Kadus Tembing, dan pihak lainnya sebagaimana yang dilaporkan," tegas Rahman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Moh. Indra Subrata, SH.MH, mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses telaah berkas. "Kami sedang menelaah laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan jika proses telaah selesai. Mohon bersabar, kami pasti memprosesnya," ujar Indra.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak