MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi membuka pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilu 2024 mulai hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024.
Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Pada hari pertama, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir, hingga pukul 23.55 WIB.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, melalui Divisi Teknik dan Penyelenggara, Abd. Aziz, mengungkapkan bahwa jadwal pendaftaran tiga hari ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU.
"Kami siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep mulai hari ini, dan semua persiapan termasuk keamanan sudah siap," ujar Aziz di ruang kerjanya.
Hingga saat ini, ada tiga bakal calon yang telah mengonfirmasi pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Sumenep, meskipun partai politik pengusungnya belum teridentifikasi.
Aziz menambahkan, Silon berfungsi untuk mempermudah proses pendaftaran dengan memastikan berkas calon sudah lengkap sebelum mereka datang langsung ke KPU.
"Hingga pukul 10.45 WIB, belum ada calon yang mendaftar secara langsung, kemungkinan pendaftaran akan ramai pada hari Rabu atau Kamis," pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak