MEMOonline.co.id, Sampang- Omar (41), salah satu perangkat desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi.
Omar ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi, karena diduga melakukan pengrusakan dan pengancaman di rumah mantan kepala desa atau Kades Madulang Siti Maimunah.
Pria bertubuh kurus tersebut diringkus Sat Reskrim Polres Sampang dua hari pasca kejadian, tepatnya, 23 Agustus 2024 sekitar 21.00 wib. Saat itu dia tengah bersantai di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, peran Omar dalam insiden pengrusakan dan pengancaman di rumah korban pada (21/8/2024) lalu diketahui membawa senjata tajam jenis celurit.
Kala itu, tersangka menentang celurit keluar dari rumah korban sembari melakukan pengancaman.
"Kami melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka, di situlah kami mendapati sebilah celurit. Sehingga kami langsung membawa tersangka ke Mapolres Sampang," kata Sigit, saat konferensi pers (28/8/2024).
Untuk motif kata dia, pihaknya masih belum bisa membeberkan secara gamblang, mengingat hingga saat ini terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Semnetara ini motifnya tersinggung dan sakit hati," terangnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, berdasarkan keterangan Siti Maimunah (korban), sebelumnya pengrusakan yang dilakukan sekelompok warga Desa Madulang, dipicu adanya pergantian Pj Kepala Desa setempat.
Kata dia, sekelompok warga termasuk tersangka mengira korban adalah sosok dibalik pergantian Pj Kades itu.
"Padahal pergantian Pj Kades itu atas usulan dan permintaan dari warga. Karena kinerja Pj Kades dinilai kurang cocok," ungkap Maimunah.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak