MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan skandal asusila yang melibatkan kepala sekolah dan guru di Sumenep kini memasuki babak baru.
Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, menyatakan bahwa kasus perselingkuhan antara kepala sekolah berinisial SR dan seorang guru berinisial Y, yang terjadi di Kecamatan Rubaru, telah diserahkan ke Kejari Sumenep.
Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan P21.
Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di dua sekolah berbeda di Kecamatan Rubaru. Kasus ini dilaporkan oleh B, suami dari SR.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh suami sang kepala sekolah. Meski demikian, mereka tidak ditahan," ujar AKP Widi pada Kamis (5/9/2024).
AKP Widi optimistis bahwa kasus ini akan segera mencapai tahap P21, mengingat berkas yang dikirim telah lengkap.
B, sebagai pelapor sekaligus suami dari kepala sekolah, mendesak agar kasus ini segera diselesaikan karena telah berlangsung cukup lama sejak terungkap pada 31 Juni 2024.
"Kami berharap kasus ini segera ditangani dengan cepat karena semua bukti telah lengkap," tegasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak