MEMOonline.co.id, Bogor- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Puncak.
Penertiban ini terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan pada 24 Juni 2024 di sepanjang jalur Gantole hingga Taman Safari Indonesia (TSI), dan tahap kedua dilaksanakan pada 26 Agustus 2024 di sepanjang jalur Warpat hingga Gantole.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam upaya penataan kawasan Puncak sebagai destinasi wisata unggulan.
Pada tahap kedua, Satpol PP menertibkan 196 bangunan liar tanpa izin di sepanjang jalur Warpat hingga Gantole.
Aksi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Pj. Bupati Bogor, Pj. Sekda, Kadishub, Kasatpol PP, Kadisbudpar, serta perwakilan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi dua tim. Tim 1 bergerak dari Warpat menuju Gantole, sedangkan Tim 2 bergerak dari Gantole ke Warpat.
Sebelum bergerak, kedua tim melaksanakan apel gabungan di dua lokasi berbeda.
Tim 1 dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, ST. M.Si., sementara Tim 2 dipimpin oleh Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, A.P., M.Si. Proses penertiban didukung alat berat dan kendaraan operasional dari Dinas PUPR dan DLH.
Meski terjadi aksi protes dari beberapa pihak, penertiban berjalan lancar. Puing-puing bangunan hasil penertiban dibuang ke tempat pembuangan sementara di Blok Naringgul, Puncak, Bogor.
Pemkab Bogor berencana menata kawasan Puncak bersama pemerintah pusat, agar keindahan dan kesegaran alam Puncak bisa dinikmati masyarakat.
Terkait bangunan Restoran Asep Stroberi, Pemkab Bogor menegaskan bahwa restoran tersebut tidak mendapat perlakuan khusus.
Restoran ini tetap diproses sesuai aturan dan pada 21 Agustus 2024 telah disegel oleh Satpol PP. Pada 22 Agustus 2024, pengadilan memutuskan pemilik Restoran Asep Stroberi bersalah karena mendirikan bangunan tanpa izin dan dikenai denda Rp50 juta.
Jika izin tidak segera diselesaikan, pembongkaran akan dilakukan seperti bangunan liar lainnya.
Selain penertiban bangunan liar, Satpol PP juga melakukan operasi minuman keras (miras) ilegal di wilayah Cileungsi pada 16 Agustus 2024.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 578 botol miras tanpa izin edar. Hingga kini, Satpol PP telah mengamankan 3.286 botol miras ilegal sepanjang tahun 2024.
Program "Satpol PP Goes to School" juga terus berjalan untuk mendekatkan aparat dengan pelajar. Kegiatan ini telah menyentuh berbagai sekolah di Kabupaten Bogor, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial di kalangan siswa.
Pada 5 Agustus 2024, SMPN 2 Dramaga menjadi lokasi kegiatan ini, yang diisi dengan presentasi interaktif, diskusi, dan permainan edukatif.
Siswa-siswi berpartisipasi aktif dan diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban umum di masa mendatang.
Penulis : Yunarson
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak