MEMOonline.co.id, Sumenep- Kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menseriusi dan melakukan pendalaman terkait dugaan pungli pada kegiatan Event Madura Culture Fest 2 tahun 2024, yang beritanya kini viral di sejumlah media online.
Kegiatan yang digelar pemerintah Kabupaten Sumenep selama 10 hari kedepan melaui event organizer (EO) tunggal dan melibatkan sejumlah OPD, pihak kecamatan serta UMKM tersebut, diduga syarat penyimpangan, seperti stand yang disewakan serta dana dari sponsorship, yang hingga kini tidak banyak diketahui publik.
"Persoalan berita viral terkait dugaan pungli pada Event Madura Culture Fest 2 Sumenep 2024, akan kami atensi," kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Boby AW, Rabu (11/09/2024).
Bahkan pihaknya berjanji akan segera mendalami persoalan tersebut dan akan mengumpulkan beberapa keterangan dari masyarakat serta semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan event tersebut.
"Persoalan ini akan kami dalami dulu, sejauh mana persoalannya. Jika kegiatan ini memang dibiayai oleh APBD, dan kemudian masih ada dana sponsorship pada kegiatan dimaksud, maka persoalan ini akan kami dalami secara keseluruhan," tambah Boby, saat menemui Ketua SMSI Sumenep di ruang kerjanya.
Kasi Pidsus menilai, antara APBD dan sponsorship pada event tersebut tentunya sesuatu hal yang terpisah, sebab APBD sudah pasti melalui pembahasan yang matang dan diatur dalam undang-undang, berbeda halnya dengan dana sponsorship yang memang di luar APBD.
"Kalau sponsorship ini kan pastinya non budgeter, jadi yang namanya non budgeter pastinya ada pertanggung jawabannya masing-masing, kan begitu. Jadi kita lihat saja nanti ya" pungkasnya.
Sementara Wahyudi, Ketua Serikat Media Sibet Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mendalami dan membongkar persoalan sponsorship pada 100 event yang diduga ditangani Event Organizer (EO) tunggal.
Bahkan Wahyudi berharap, persoalan dugaan pungli atau sponsorship pada Event Madura Culture Fest 2 Sumenep 2024, didalami oleh semua Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep maupun Kepolisian. Sebab ada indikasi kuat dana dari sewa stand maupun dari sponsorship, diduga dijadikan bancakan sekelompok orang, yang dengan sengaja memanfaatkan event tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
Hal itu dibuktikan dengan tingginya sewa stand atau tenda pada acara event Madura Culture Fes 2. Di mana stand untuk OPD dan Kecamatan ditarik Rp 1.5 juta sedang UMKM ditarik mulai dari Rp 850 ribu hingga Rp 1.5 juta, ini yang kemudian menjadi tanda tanya dan menjadi keluhan masyarakat.
"Kami hari ini sekitar jam 10.00 wib tadi sudah ketemu dan menghadap ke Kejari Sumenep, kebetulan ditemui Kasi Pidsus. Ya kita bangun komunikasi menindak lanjuti tentang adanya dugaan permainan pada event di Sumenep yang diduga hanya ditangani oleh EO tunggal," terang Wahyudi.
Menurut Wahyu, dirinya sudah menyampaikan beberapa hal temuan dan dugaan atas pelaksanaan event di Sumenep khususnya pada penarikan biaya stand OPD, Kecamatan dan UMKM yang mencapai ratusan juta rupiah.
"Kita lihat saja nanti, kasus ini saya pastikan ditindak lanjuti oleh kejaksaan," pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak