MEMOonline.co.id, Lumajang- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan tersebut terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana bantuan erupsi Gunung Semeru pada tahun 2021, di masa kepemimpinan Bupati Thoriqul Haq (Cak Thoriq).
"Benar, saya dipanggil oleh penyidik Subdit III Direskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 4 September 2024," kata Agus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (11/9/2024).
Agus menjelaskan, pemanggilannya dilakukan karena jabatannya sebagai Sekda sekaligus ex officio Kepala BPBD Lumajang.
Berdasarkan surat panggilan, pemanggilan tersebut didasari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan erupsi Semeru 2021, dengan Baznas Kabupaten Lumajang sebagai pihak terlapor.
Agus juga menyebutkan bahwa beberapa pejabat lainnya turut dipanggil, seperti Sunyoto (Kepala BPKD), Indra Wibowo (mantan Kepala BPBD), dan Patria (Kepala BPBD saat ini).
"Saya dua kali dipanggil, dan saat itu saya bertemu dengan pengurus serta staf Baznas yang juga sedang dimintai klarifikasi," tambah Agus.
Selain perannya sebagai ex officio Kepala BPBD, Agus juga dimintai keterangan mengenai peran TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam pengalokasian dana untuk keperluan mendesak dan darurat.
"Saya dimintai keterangan sebagai Ketua TAPD terkait masuknya bantuan dari beberapa elemen masyarakat dan pemerintah daerah yang disalurkan ke kas daerah," jelasnya.
Agus menegaskan kesiapannya untuk kembali memberikan keterangan jika diperlukan oleh penyidik Polda Jatim.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak