MEMOonline.co.id, Lumajang- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus, mengakui telah dua kali memenuhi panggilan penyidik Subdit III Dirreskrimsus Polda Jatim.
Panggilan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana bantuan erupsi Gunung Semeru tahun 2021, yang diadukan oleh masyarakat.
Agus menyatakan bahwa ia menghadiri dua panggilan dengan peran yang berbeda. Pada Rabu (4/9), ia dipanggil sebagai Sekda yang juga menjabat ex officio sebagai Kepala BPBD Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, pada Senin (11/9), ia hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang bertanggung jawab dalam penganggaran dana PTT untuk kebutuhan mendesak dan darurat.
"Saya sebagai Ketua TAPD dimintai keterangan terkait dana bantuan yang masuk ke kas daerah. Ada donasi dari beberapa elemen masyarakat serta Pemkot, Pemkab, dan Pemprov," ujar Agus pada Rabu (11/9/2024).
Agus menyebutkan bahwa total dana bantuan yang masuk ke kas daerah sekitar Rp 8,4 miliar. Dana tersebut dianggarkan melalui proses pembahasan bersama DPR dan dialokasikan ke beberapa OPD, termasuk Dinas PU, Dinsos, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPBD, serta Kecamatan Pronojiwo dan Candipuro.
Menanggapi pertanyaan mengenai polemik di Baznas Kabupaten Lumajang, Agus menjelaskan bahwa dana yang diterima oleh pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan, berbeda dengan lembaga lain.
"Oleh penyidik, disampaikan bahwa dana seharusnya masuk ke kas daerah agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan diaudit oleh BPK," tutupnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak