Bawaslu Sumenep Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada 2024. Cek Syarat - syaratnya Disini

Foto: Kordinator Divisi SDMO Bawaslu Sumenep
1097
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran PTPS berlangsung selama 17 hari, mulai 12 hingga 28 September 2024, berbarengan dengan proses penelitian berkas pendaftaran.

“Kami mengajak warga Kabupaten Sumenep untuk bergabung sebagai pengawas TPS. Pendaftaran terbuka untuk umum dengan mengedepankan asas profesionalitas dan integritas,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi.

Pada Pilkada Sumenep 2024, kebutuhan Pengawas TPS mencapai 1.967 orang, sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan KPU.

Para pengawas akan ditempatkan di TPS yang tersebar di 334 desa/kelurahan di 27 kecamatan, mencakup wilayah daratan dan kepulauan.

“Jika pada akhir masa pendaftaran kuota belum terpenuhi, pendaftaran akan diperpanjang pada 1-10 Oktober 2024,” jelas Zubaidi.

Zubaidi menekankan bahwa Pengawas TPS merupakan ujung tombak dalam menjaga integritas Pemilu.

Seleksi ini bertujuan untuk memilih calon pengawas yang berkomitmen menjaga pemilihan yang bersih dan adil.

Adapun persyaratan menjadi Pengawas TPS meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran.

3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota setempat, dibuktikan dengan KTP elektronik.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

14. Tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan ketentuan rekrutmen Pengawas TPS dapat dilihat di situs resmi dan akun media sosial Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jakarta- Rapat pleno perdana Pengurus PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Jakarta pada Rabu (18/9/2024), tepat...

MEMOonline.co.id, Sampang- Jajaran Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial IK (49), warga Paonjenan Timur, Kecamatan Batu Marmar, kabupaten...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meresmikan Graha Wiyata MAN Sumenep pada Selasa...

MEMOonline.co.id, Bogor- Jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyapa para pelanggan teladan di Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta...

MEMOonline.co.id, Sumenep- RSUD dr. H. Moh Anwar (RSUDMA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan layanan dan fasilitas...

Komentar