MEMOonline.co.id, Sampang- Jajaran Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial IK (49), warga Paonjenan Timur, Kecamatan Batu Marmar, kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di jalan raya Desa Sokobanah Daya, pada selasa (17/09/24) sore.
"IK Ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. IK ditangkap sekira pukul 16:30 wib, kemarin," ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, Rabu (18/09) siang.
Lebih lanjut Dedy mengungkapkan, pria berprofesi sebagai seorang petani tersebut diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap Satresnarkoba bersama Polsek Sokobanah," paparnya.
Saat ditangkap dan digeledah, anggota berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dan barang lainnya.
"Sabu itu seberat ±74,39 gram, ketika digeledah ditemukan di saku pakaian pelaku," ungkap eks penyidik Satreskrim.
Saat itu juga, imbuh Dedy, inisial IK langsung diamankan ke Polsek Sokobanah, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang.
"Akibat perbuatannya, IK dijerat Pasal 114 dan 112 UUD RI tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak