MEMOonline.co.id, Sampang- Fauzan Adima, mantan wakil ketua DPRD Sampang ditahan Kejaksaan negeri Sampang.
Fauzan ditahan kejaksaan negeri Sampang karena keterlibatan pencemaran nama baik terhadap rekan sekerjanya Sri Rustiana.
Suharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Sampang membenarkan kalau Fauzan Adima ditahan.
"Benar mas, Fauzan Adima tadi sekitar pukul 13.00 wib ditahan," ungkap Suharto, kamis (19/9/2024).
Kata dia, sebelumnya terpidana Fauzan mangkir dari panggilan pertama, akhirnya kejaksaan negeri Sampang melayangkan panggilan ke dua. Rencananya panggilan yang ke dua itu pada senin yang akan datang.
"Namun tadi sekitar pukul 13.00 wib dia datang didampingi istri dan pengacaranya," ungkap Suharto.
Saat itu juga kata Suharto, Fauzan langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Sampang.
"Terpidana langsung kami titipkan ke Rutan Sampang," papar dia.
“Sesuai putusan kasasi nomor 1116 K/PID/2024, terpidana Fauzan diputus satu tahun enam bulan," pungkas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak