MEMOonline.co.id, Sumenep- Pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,59 gram.
Penangkapan dilakukan di area persawahan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Pelaku yang ditangkap adalah HG (23), warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.
Barang bukti yang disita berupa dua poket sabu dengan rincian: satu poket seberat 1,43 gram dan satu poket seberat 1,16 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100.000 dan satu unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime dengan kartu SIM XL.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di area persawahan. "Saat penggeledahan, ditemukan dua poket sabu yang digenggam di tangan kanan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. HG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak