MEMOonline.co.id, Lumajang- Proses tahapan rehabilitasi dan pembangunan SDN Kandangan 1 Senduro Lumajang, terus disorot.
Kontroversi RAB yang seolah dirahasiakan, berujung semua pihak yang berkaitan dengan proses/tahapan itu, didudukkan di ruang Irban V Inspektorat Kabupaten Lumajang, guna di klarifikasi, beberapa hari kemarin.
Kepala Sekolah SDN Kandangan 1 Eli S.Pd mengiakan. Dirinya bersama Timlak/Ketua Pokmas dan sejumlah pihak berkaitan, diundang untuk diklarifikasi pasca viralnya pemberitaan sebelumnya.
"Inspektorat memberikan pembinaan kepada kami, terkait apa yang menjadi temuan di media itu, supaya kedepannya menjadi lebih baik seperti itu," ucap Eli, Jum'at siang.
Disinggung RAB, Eli beralasan ia menghendaki dokumen penting itu sedianya aman di sekretariat (sekolah yang kemudian dijadikan sekretariat Pokmas). Kata dia, tidak kemudian diserahkan pada sembarang orang.
Sebelumnya menjadi masalah, lantaran Sugiyono Ketua Pokmas setempat, mengaku tak mengetahui RAB itu sendiri, sebagai pihak yang notabenenya memiliki kewenangan menggarap/mengerjakan rehabilitasi dan pembangunan.
Ketua pokmas mengaku hanya mendengarkan secara lisan dari kepala sekolah, tentang penggarapan, berbekal dirinya sudah mapan, dan merasa berpengalaman dibidang pembangunan.
Dilain siri sarat menjadi temuan baru, Bendahara dan Sekretaris Pokmas diisi oleh orang dalam internal sekolah. Terkesan, ada peralihan kewenangan pengguna anggaran, dengan kata lain, sekolah diduga mengelola anggaran dengan kedok Pokmas dikemukakan.
Namun, hal itu dibantah oleh Eli. "Kami itu dalam pokmas sangat terbuka, terkait pembiayaan terkait apa, kami sharing. Juga masalah kebutuhan itu kami sharing dengan teman-teman, bukan bendahara yang melulu mengendalikan keuangan, tidak seperti itu, bukan," ungkapnya.
Diwaktu yang sama, Ketua Pokmas Sugiyono Slamet menampik, perkataan diwaktu sebelumnya, jika dirinya tak berani meminta RAB ke Kepala Sekolah.
"Bukan ndak berani pak. RABnya ada di sekolah tidak dibawa pulang, waktu itu kan saya di rumah," papar Sugiyono.
Dilain sisi, Inspektorat Lumajang memberikan jedah waktu pasca mengundang kemarin, mempersilahkan Ka.bid dan Ka.si di Dindik Lumajang, melakukan pemeriksaan serta segera melaporkan hasilnya. Jika tidak selesai dilingkup Dindik, sangat dimungkinkan Inspektorat akan mengambil alih penanganan.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak