MEMO online, Sumenep - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh Hanafi, mengatakan jika agenda kunjungan kerja (Kungker) yang sering dilakukan oleh wakil rakyat setempat, bisa masuk ranah korupsi.
Hal itu dikarenakan, terdapat salah satu anggota dewan yang mewakilkan agenda kunkernya ke luar provinsi, kepada orang lain.
Padahal tindakan tersebut lanjut Hanafi, merupakan pelanggaran etik yang seharusnya ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Sayangnya, persoalan BK sendiri sampai saat ini tidak kunjung diselesaikan.
"Ini bukan hanya persoalan etik, tetapi bisa masuk kategori korupsi. Karena hal itu bukanlah haknya. Anggaran kunjungan kerja itu hanya diperuntukkan untuk anggota dewan saja. Bukan teman atau kolega dari anggota dewan," katanya.
Menurut Hanafi, tujuan memberikan mandat pada koleganya itu, untuk mempermudah laporan perjalanan dinas. Jika agenda kungker ke luar provinsi harus menyertakan penagihan hotel dan bukti boking tiket pesawat.
Padahal jelas tujuan kungker salah satunya untuk konsultasi atau study banding guna memperluas wawasan.
"Aturannya, APBD menyediakan anggaran kunjungan kerja untuk anggota DPRD. Bukan untuk orang lain diluar anggota. Karena tujuannya anggaran yang ada dikeluarkan untuk kepentingan kerja dinas," tuturnya.
Parahnya lagi kata Hanafi, saat agenda kungker dalam provinsi, terkadang sebagian anggota dewan tidak ikut meskipun tetap menikmati biaya perjalanan mereka.
Sebab, sambung politisi Demokrat itu meskipun tidak hadir bisa dianggap hadir setelah menyelesaikan agenda. Apalagi laporan perjalanan dinas hanya butuh bukti penagihan hotel. Meskipun hotel tidak ditempati, namun pengelola tetap bisa mengeluarkan bukti sebagai bahan laporan.
"Ketika kunjungan kerja, khususnya dalam provinsi ada saja anggota yang tidak ikut, tetapi biaya perjalanan dinasnya diambil," tandasnya. (Ita/diens)