MEMOonline.co.id, Lumajang- Tudingan terhadap Paslon Cabup-cawabup 02, Indah Amperawati Wati dan Yudha Adji Kusuma, direspon keras oleh pendukungnya.
Ali Ridho, datang ke Bawaslu Lumajang kemarin, membawa bukti-bukti permulaan, melaporkan akun @syahwalali atas dugaan telah menebar fitnah.
"Saya melaporkan pemilik akun @syahwalali, yang kami anggap telah menebar fitnah melalui upload video di media sosial, berkaitan dengan pembagian bansos di Desa Kaliboto Lor Jatiroto. Unggahan itu memframing seolah-olah Paslon Cabup-cawabup Lumajang No.2 menumpangi kegiatan itu, untuk kepentingan kampanye," ucap Ali Ridho.
Lebih jauh Ali Ridho menambahkan, meski pemilik pemilik akun (terlapor) merupakan penduduk salahsatu paslon, menurutnya sangat dilarang melakukan hasut dan fitnah, yang cenderung mengganggu ketertiban dan kondusifitas masyarakat pada umumnya.
Ada beberapa poin ungkap Ali, menjadi dasar pelaporannya itu. Antara lain, selain menuding palon Cabup-cawabup No.2, pemilik akun juga menyinggung kinerja Bawaslu Lumajang yang dianggap bisanya hanya sebatas sosialisasi, tak mampu menindak adanya sebuah pelanggaran.
Terlebih, ucap Ali, terlapor juga menyinggung Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni seolah menjadi bagian dari desain pemenangan Paslon No. Urut 2.
"Ini sangat tidak elok. Yang kami sesalkan. Jika yang bersangkutan meyakini ada pelanggaran, kenapa tidak dilaporkan saja, kok malah dijadikan postingan mengesankan Lumajang ini tidak baik dan tidak beretika dalam berpolitik," imbuh Ali.
Ali berharap, Bawaslu Lumajang segera mengambil tindakan, agar permasalahan yang dilaporkan bisa diusut hingga tuntas. "Agar harmonisasi yang sudah terjalin di Lumajang, tidak dirusak oleh pihak/oknum yang tak beretika dan tak bertanggungjawab," tukasnya.
Dilain sisi, Raditeria Firdiansah Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Lumajang mengiakan, laporan itu sudah diterima. Terkini, pria yang kerap disapa Radit itu menyampaikan, meminta pelapor untuk melengkapi persyaratan formal.
"Kemarin kami sudah menerima laporannya. Ada syarat formal yang perlu dilengkapi, tadi pagi sudah kita informasikan kepada pelapor untuk segera dilengkapi," ucap Radit.
Selanjutnya, menunggu pelapor melengkapi syarat formal, Bawaslu bakal melakukan kajian awal, apakah laporan itu memenuhi unsur-unsur/pasal-pasal di pemilihan apakah ada yang dilanggar, atau mungkin terlapor melanggar di undang-undang yang lainnya.
"Kajian nanti bersama Gakkumdu, kalau memang disana ada unsur-unsur pidana, tetap kita lakukan kajian sebelum nanti kalau laporan ini bisa kita register, baru akan kita register," imbuhnya.
Tidak menutup kemungkinan, peristiwa ini akan berujung pada pidana. Namun, hal tersebut kata Radit, menunggu pelapor melengkapi kekurangan syarat formal, lantas pihaknya melakukan penyelidikan dan klarifikasi pada pihak yang berkaitan.
Gakkumdu dijelaskan oleh Radit, melibatkan aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan.
Penulis : Redaksi
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak