MEMOonline.co.id, Sumenep- Puluhan warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Sumenep, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Camat Kangayan agar menonaktifkan Kepala Desa Kangayan, Moh. Arsan. Warga mendesak tindakan tersebut karena Arsan telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen negara berupa ijazah palsu sejak Juni 2024.
Dalam orasinya, Pongli, koordinator lapangan aksi, menyatakan bahwa masyarakat meminta Camat Kangayan mengirim surat ke Plt Bupati Sumenep untuk segera menonaktifkan Arsan sebagai kepala desa.
"Kami ingin Camat segera melapor kepada Plt Bupati agar Moh. Arsan dinonaktifkan," tegas Pongli saat berorasi di depan kantor Kecamatan Kangayan, Kamis (16/10).
Selain menuntut pemberhentian, warga juga meminta agar anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan proyek yang didanai dari daerah, provinsi, maupun pusat dibekukan hingga ada pejabat sementara atau pengganti antar waktu (PAW).
"Kami harap pemerintah membekukan anggaran sampai ada pengganti sementara," lanjutnya. Pongli juga meminta audit terhadap kekayaan Moh. Arsan karena mencurigai sumber kekayaan yang dimiliki Arsan saat ini.
Menurut Camat Kangayan, Nurullah, SH., pihaknya telah mengirim surat kepada Plt Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifa terkait tuntutan masyarakat.
"Keputusan selanjutnya ada di tangan Bupati," ujar Nurullah.
Warga Kangayan mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspons.
"Kami akan melakukan demo besar-besaran karena kepala desa telah melanggar hukum," pungkas Pongli.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak