MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang warga Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, bernama Andi, menjadi korban tuduhan palsu yang berujung pada laporan polisi.
Kejadian bermula awal 2024 saat Andi berbelanja di grosir di Malang untuk kebutuhan tokonya.
Menurut Maesaroh, saudara dan saksi mata, Andi saat itu tengah mengisi stok di tokonya di Bulakan.
Setelah mendapat panggilan dari Idrus, temannya, Andi mengunjungi toko milik Idrus di Malang.
Namun, saat tiba, Idrus tidak ada.
Andi pun menunggu di dalam toko atas izin istri Idrus, Siti.
Dalam obrolan santai, Andi sempat memuji penampilan Siti.
Tak lama kemudian, Siti menuduh Andi melakukan tindakan tidak senonoh dan berteriak histeris.
Andi terkejut dan membantah tuduhan tersebut, lalu segera meninggalkan toko.
Merasa dijebak, Andi menghubungi Siti via WhatsApp, meminta agar kejadian itu tidak diberitahukan ke Idrus.
Namun, pesan tersebut direkam oleh Siti dan diperlihatkan kepada Idrus. Marah atas rekaman tersebut, Idrus melaporkan Andi ke polisi.
Kini, Andi merasa dirinya korban fitnah dan terpaksa bersembunyi untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.
Kasus ini menimbulkan dugaan adanya laporan palsu, yang dapat merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak