MEMOonline.co.id, Sumenep- Orang tua korban pencabulan menuntut Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menuntut Sudiarto, seorang guru PNS di SDN Kebunagung II, dengan hukuman maksimal.
Terdakwa diduga mencabuli beberapa muridnya, yang kasusnya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep. Pada Rabu (6/11/2024), agenda sidang memasuki tahap tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Sudiarto ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut salah satu orang tua korban, hukuman seberat-beratnya harus diberikan, mengingat Sudiarto yang berstatus ASN seharusnya melindungi dan mendidik, bukan menyakiti anak-anak.
“Sebagai keluarga korban, kami minta jaksa menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan dan harus menjadi pelajaran,” tegasnya, Senin (4/11/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa menghadirkan saksi-saksi yang terkesan berbelit, meskipun sudah ada bukti kuat dan kesaksian dari kepala sekolah serta siswa lainnya.
Selain itu, keluarga korban menilai bahwa Sudiarto yang masih berusaha mengelak bahkan mengklaim dijebak dalam penandatanganan surat pernyataan di dinas terkait.
Mereka mendesak Dinas Pendidikan untuk segera menindak tegas terdakwa dengan pemecatan, demi menjaga citra lembaga pendidikan.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak