MEMOonline.co.id, Bangkalan- Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku diringkus dirumahnya beserta barang bukti 7 klip sabu siap edar.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya mengatakan pelaku yakni DSA (42) warga JL. Bhayangkara Kelurahan Pejagan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan. Polisi meringkus pelaku di rumahnya.
"Pelaku kami amankan saat berada dirumahnya," ujarnya, Senin (18/11).
Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 klip sabu siap edar. Dari jumlah barang haram yang ditemukan, polisi mengamankan sabu seberat 2,06 gram.
"Kami berhasil mengamankan 7 klip sabu dengan rincian masing-masing klip 0,45 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,25 gram, 0,23 gram, 0,24 gram, 0,17 gram,"imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial MC yang dibeli seharga Rp 1 juta. Barang itu lalu dipecah dan hendka diedarkan kembali oleh pelaku.
"Rencananya akan diedarkan lagi oleh pelaku. Saat ini kami masih dalami kasus ini,"pungkasnya.
Akibat kasus tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak