MEMOonline.co.id, Sumenep- Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 15,76 gram pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka BEI (46), warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi:
- Enam paket sabu dengan total berat netto 15,76 gram
- Seperangkat alat hisap (bong)
- Enam pipet kaca
- Timbangan elektrik
- Enam pack plastik klip bening
- Dua sendok sabu dari sedotan plastik
- Satu unit ponsel Vivo
Kronologi Penangkapan:
Penangkapan bermula pada Rabu siang, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Petugas mendapati dua tersangka, ES dan KA, sedang mengonsumsi sabu.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang kemudian diakui keduanya berasal dari BEI.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah BEI sekitar pukul 16.30 WIB.
Barang bukti sabu ditemukan di kamar tidur tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Ancaman Hukum:
BEI dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Polres Sumenep berkomitmen memberantas peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat,” tegas AKBP Henri.
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak