MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelapor kasus dugaan perusakan lahan yang melibatkan lima oknum perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah berkas perkara yang diajukan pihak kepolisian ditolak.
Menurut pelapor, H. Nawawi (60), proses hukum terhadap kasus ini terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ia merasa ada ketidakadilan yang merugikan pihaknya.
“Jika Kejari tidak segera memberikan kejelasan, kami akan melakukan aksi demonstrasi demi mencari keadilan,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 27 April 2024, ketika Nawawi mendapati lahannya seluas 1.249 m² yang berlokasi di Dusun Muraas, Desa Badur, dirusak oleh lima perangkat desa.
Para tersangka, berinisial Y, H, S, SH, dan M, diduga menumpuk bata putih di atas benih tanaman padi miliknya.
Nawawi menegaskan bahwa lahan tersebut sah dimilikinya sejak dibeli dari Misbah pada Mei 2020 seharga Rp96 juta.
Kelima oknum perangkat desa telah ditahan oleh Polres Sumenep pada 15 Oktober 2024 setelah dua kali pemanggilan. Kasus ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Namun, berkas perkara yang diajukan penyidik ke Kejari ditolak karena dinilai belum lengkap.
Pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Pihak Kejari Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan berkas perkara tersebut.
Sementara itu, Nawawi berencana menggelar aksi massa jika tidak ada perkembangan signifikan dalam kasusnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak