MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang ayah tiri berinisial K (59) asal Desa Pasongsongan tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya inisial D (12). Pelaku memaksa korban sekian lama sejak korban kelas 3 Sekolah Dasar hingga kini kelas 1 MTs.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H dalam Konfrensi Pers mengungkapkan korban diancam jika berani melapor kepada ibu dan keluarganya.
"Akhirnya korban berani melapor ke kakak korban. Mendengar hal itu kakak korban AY(42) asal Dusun Lebak Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan langsung melaporkan ke Kepolisian," ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Pihaknya menjelaskan motif pelaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA.
Biantoro menceritakan, kejadian berawal pada sekitar tahun 2021 sekitar pukul 10.00 wib korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka KA saat ibu korban NS sedang pergi ke pasar.
Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban.
"Menurut pengakuan pelaku kejadian tersebut berulang sebanyak 5 kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 MTs. Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000 agar korban tidak melaporkan kepada ibunya yang bernama NS," ungkap Wakapolres Sumenep.
Setelah menerima laporan, pada hari Selasa (03/12/2024) sekitar pukul 17.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumah kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Dsn. Lebak Ds. Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.
"Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka KA, setelah diintrogasi tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H.
Pelapor atas nama AY (42) kakak korban alamat . Korban atas nama Bunga (nama samaran) umur 12 tahun.
Tersangka KA (59) ayah tiri korban alamat Dsn. Lebak Rt/Rw 001/002 Ds. Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.
Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari tanggal bulan tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib dirumah sdri NS yang beralamat Dsn. Lebak Rt/Rw 001/002 Ds. Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah).
Dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak