MEMOonline.co.id, Sumenep- Viral di media sosial sejak 5/12/2024 lalu, video tentang penganiayaan yang terjadi dijalan raya lingkar barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, langsung ditanggapi serius oleh Polres setempat.
Tak butuh waktu lama, Polres langsung amankan tiga tersangka yang salah satunya masih dibawah umur. Diketahui korban atas nama AR (18) asal Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Tersangka yang berhasil diamankan RM (38) asal Dusun Tega Rt/Rw 004/002 Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, lalu OF 15 tahun (tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur) asal Desa Nambakor Kecamatan Saronggi dan RQ (18) asal Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, sedangkan untuk pelaku yang lain masih dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres Sumenep.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.
"Kejadian berawal pada hari Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB pelapor selesai sholat subuh bersama dengan temannya yang bernama R, lalu pelapor bersama dengan R hendak jalan-jalan melewati jalan lingkar barat tepatnya di Desa Babalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Setibanya di lokasi kemudian pelapor bersama dengan temannya bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, kemudian pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi," ungkap.
Pihaknya menambahkan, tak lama setelah bertemunya dengan pelaku, pelapor langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya.
Dari pengakuan korban atas kejadian tersebut pelapor tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang akibat dirinya dikeroyok oleh beberapa oknum laki-laki yang belum diketahui identitasnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri," jelasnya.
Atas kejadian itu pada Sabtu (07/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB unit resmob menangkap tersangka di rumahnya dan membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Semua pelaku berjumlah tujuh orang, yang kami amankan tiga orang, salah satunya di bawah umur. Kami menghimbau, pelaku lainnya yang kabur ke Jakarta untuk menyerahkan diri," katanya.
Sementara bang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan ( GIRAC) 1 (satu) buah celana berwarna abu abu.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan.
Sementara untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak